Viral

Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya

Tangisan nenek Asfiyatun pecah saat tahu vonis yang dijatuhkan hakim selama 5 tahun penjara.

Surya
Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya 

TRIBUNCIREBON.COM - Kisah pilu dialami oleh seorang nenek bernama Asfiyatun.

Diketahui, nenek Asfiyatun merupakan seorang penjual gorengan yang divonis selama lima tahun penjara gara-gara menerima paket ganja milik anaknya.

Nenek yang berusia 60 tahun itu diduga dijebak oleh anaknya sendiri.

Tangisan nenek Asfiyatun pecah saat tahu vonis yang dijatuhkan hakim selama 5 tahun penjara.

Meski diduga dijebak, nenek Asfiyatun tetap divonis bersalah.

Diketahui nenek Asfiyatun menerima paket berisi ganja seberat 17 kilogram yang dikirim ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Tak ada yang menyangka nenek 60 tahun itu menerima paket ganja tersebut.

Diketahui nenek Asfiyatun dikenal sebagai sosok sederhana yang kesehariannya hanya berjualan gorengan.

Namun, kini nasib malang menimpa dirinya usai paket itu datang ke rumahnya.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

Baca juga: Pria Indramayu Nyambi Jadi Pengedar Ganja Kering Demi Bisa Pakai Ganja Gratis

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," terangnya.

Tangis Nenek Penjula Gorengan

Melansir Surya.co.id. tangis nenek Asfiyatun tak terbendung saat mendengar vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Tak main-main, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 4 tahun.

Mata nenek Asfiayatun pun masih berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Asfiyatun mengaku bahwa dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Pasalnya, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi yang digelar beberapa waktu lalu, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin jika Asfiyatun tidak bersalah.

Menurutny, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu." tegasnya.

Baca juga: Bumil & Suami Jadi Pengedar Narkoba di Purwakarta, Kini Ditangkap, 1,8 Kg Ganja Diamankan

Kronologi Kejadian

Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya
Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara, Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya (Surya)

Kejadian yang menimpa nenek Asfiyatun bermula saat ia menerima kiriman paket dari Lampung yang datang ke rumahnya pada bulan Januari 2023 lalu.

Sang pengirim tak memberitahukan isi yang berada di dalam paket tersebut.

Rupanya, di dalam paket tersebut berisi narkoba jenis gaja seberat 17 kilogram.

Paket tersebut pesanan putranya bernama Santoso yang kini masih ditahan di Lapas Semarang.

Ia menjadikan rumah yang dihuni oleh ibu kandungnya sebagai tempat pengiriman barang haram yang dipesannya dari Lampung.

Meski berada di dalam lapas, rupanya Santoso masih masih melakukan kontrol jual beli ganja.

Santoso pun sempat dihadirkan dalam persidangan ibunya untuk menjadi saksi.

Saat itu, Santoso mengaku tak tahu menahu jika ganja yang dikirimkan tersebut dititipkan kepada ibunya dirumah.

Nahas, dua hari kemudian rumah sang nenek penjual gorengan ini didatangi polisi dan ia pun diangkut oleh petugas hingga diadili di meja hijau.

Sementara terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ungkapnya.

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba." kata dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved