Kasus Narkoba

Pengakuan Pengedar Ganja di Majalengka, Beli Paketan, Tak Jual Barang Haram ke Pelajar

Dari 10 pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus pengedaran narkoba jenis ganja.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Waka Polres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono saat sedang mewawancarai MS, salah satu pelaku pengedar ganja di Mapolres Majalengka, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Jajaran Polres Majalengka berhasil meringkus 10 pelaku kasus narkoba selama tiga bulan terakhir.


Kasus narkoba itu meliputi jenis ganja, sabu-sabu maupun obat-obatan terlarang.


Dari 10 pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus pengedaran narkoba jenis ganja.


Keduanya adalah berinisial MS warga Sumatera dan AT warga Kabupaten Garut.

Baca juga: Polres Majalengka Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan


Kepada polisi, MS bercerita, bahwa dirinya seorang residivis kasus yang sama pada tahun lalu.


Untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, ia membeli paketan kepada bandar yang berada di luar daerah Majalengka.


"Kalau beli paketan dari luar," ujar MS saat berbincang dengan Waka Polres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, Selasa (18/7/2023).


Dari berjualan ganja, kata Bayu, pelaku disebut berhasil meraup untung hingga ratusan ribu.


Pelaku melakukan pengedaran ke sesama pengedar dan dijual kembali ke konsumen yang lain.


"Pengedar ini untung Rp 200-300 ribu per transaksi, yang dijual paketan. Dijual katanya ke temannya sesama pengedar dan juga pemakai," ucapnya.


Beruntung, kata Waka Polres, pelaku tidak mengedarkan ganja ke pelajar.

Baca juga: Driver Ojek Online di Cimahi Tanam 11 Pohon Ganja di Rumah, Kini Masuk Penjara


Mereka hanya menjual ke pekerja atau orang berusia produktif dari umur 18-40 tahun.


"Alhamdulillah tidak ya kalau pelajar atau di bawah umur, mereka kebanyakan mengedarkan ke usia produktif pekerja, karena kan harganya mahal," jelas dia.


Sebelumnya, Bayu menyampaikan, penangkapan terhadap 10 pelaku kasus narkoba itu dilakukan dalam waktu tiga bulan terakhir.


"Ini hasil operasi Satnarkoba dari bulan Mei sampai Juli 2023, kami berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba, dengan rincian 3 kasus jenis ganja, 3 jenis sabu dan 3 kasus tindak pidana jenis obat keras tertentu," jelas dia.

Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mereka dihadirkan dalam gelar perkara yang digelar Satnarkoba Polres Majalengka di Mapolres setempat, Selasa (18/7/2023)
Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mereka dihadirkan dalam gelar perkara yang digelar Satnarkoba Polres Majalengka di Mapolres setempat, Selasa (18/7/2023) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Bayu menyampaikan, kasus kasus narkoba ini diungkap di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di kota angin.


Dari 9 kasus yang diungkap, Waka Polres menyebut, ditangkap 10 tersangka termasuk dua di antaranya merupakan residivis.


Dua pria berinisial MS dan AT yang diamankan itu, bagian mengedarkan barang bukti narkoba jenis ganja.


Salah seorang tersangka tersebut merupakan residivis atau pernah terjerat kasus yang sama.


"Kesepuluh tersangka itu ada yang dari wilayah Majalengka dan dari luar daerah. Termasuk MS dan AT itu mereka berasal dari Sumatera dan Garut," katanya.


Dari para tersangka, disampaikan Bayu, disita barang bukti sabu-sabu seberat 14,86 gram, ganja 285,82 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 13.920 butir.


Menurut dia, ada beberapa modus peredaran narkoba yang diungkap jajaran Polres Majalengka.


Salah satunya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.


Selain itu, ada juga sistem tempel, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung dan narkoba disimpan di suatu lokasi yang sudah disepakati.


"Pengungkapan tersebut bisa dilihat bahwa bukti upaya Polres Majalengka, kita tahu bahwa Majalengka sendiri merupakan perlintasan antar provinsi, mungkin ke depannya akan jadi perlintasan internasional dengan adanya Bandara Kertajati."


"Maka upaya-upaya ini tentu saja untuk melindungi generasi muda dari pada kejahatan narkoba dan obat-obatan dan apabila sudah terkena berdampak pada kesehatan."


"Semua tersangka ini bervariasi yang akan kita limpahkan pada kejaksaan untuk diputuskan ya hukumannya di pengadilan, para pelaku campur dari bandar, residivis, pengedar dan pengguna," ujarnya.


Tersangka kasus narkoba ini akan dijerat dengan pasal sesuai perundang-undangan secara bervariatif.


Khususnya untuk bandar, hukuman yang disangkakan terkandung dalam Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pengguna Pasal 112 dan Pasal 112 untuk sabu serta obat-obatan keras terbatas terkena pasal UUD kesehatan.


"Mereka terancam di atas 6 tahun untuk pengguna minimal 4 tahun penjara," ucap Waka Polres.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved