Polemik Ponpes Al Zaytun

Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Zakat Al Zaytun Indramayu Didalami Polisi

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, laporan tersebut sekarang ini sudah diterima polisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pelaporan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera ditindak lanjuti.

Polisi akan meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor soal dugaan tindak pidana illegal fundraising pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh oleh Al Zaytun.

Baca juga: Tentang Kekayaan Ponpes Al Zaytun, FIM Sebut Diduga Ada Kaitannya dengan Illegal Fundraising Zakat

Dalam laporan yang disampaikan FIM, Panji Gumilang diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, laporan tersebut sekarang ini sudah diterima polisi.

"Pada Senin, kami menerima pengaduan yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (18/7/2023).

AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, perihal laporan itu, polisi akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pelapor.

Pelapor berjanji akan memberi keterangan pada Rabu ini atau paling lambat Kamis besok.

"Jadi keterangan belum kami ambil dari pelapor, pelapor baru mengirimkan surat pengaduan saja," ujarnya.

Selain meminta keterangan lebih lanjut, polisi juga akan meminta sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan tersebut dari pelapor.

"Dan kami juga akan meminta pelapor menyerahkan alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana itu," ucapnya.

Baca juga: FIM Menduga Aktivitas Ilegal Fundraising Pengelolaan Zakat di Al Zaytun Sudah Berlangsung Lama

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved