Polemik Ponpes Al Zaytun

Tentang Kekayaan Ponpes Al Zaytun, FIM Sebut Diduga Ada Kaitannya dengan Illegal Fundraising Zakat

Menurut FIM, Panji Gumilang diduga sudah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Koordinator Umum FIM, Carkaya, Senin (17/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Forum Indramayu Menggugat (FIM) menduga kekayaan Ponpes Al Zaytun ada kaitannya dengan illegal fundraising terkait pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh.

Hal ini pula yang mendasari FIM membuat laporkan ke Polres Indramayu soal dugaan tersebut, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Oleh FIM, Ini Alasannya

Menurut FIM, Panji Gumilang diduga sudah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011.

Koordinator Umum FIM, Carkaya mengatakan, di undang-undang tersebut tentang pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh sudah diatur pengelolaan zakat dikelola oleh negara.

Lanjut dia, lembaga yang memungut zakat pun harus memiliki landasan hukum dan diketahui negara.

"Nah duit-duit Panji yang disampaikan pak Mahfud MD itu pada rekening-rekening (Panji) patut diduga asalnya dari punggutan zakat, infaq, shodaqoh," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Carkaya menyampaikan, kalau mengumpulkan dana zakat tapi tidak sesuai undang-undang maka pihaknya menilai sudah masuk ke ranah pidana.

Apalagi, uang zakat itu digunakan untuk membeli properti pribadi. Lanjut dia, seperti pembelian tanah-tanah dengan mengatasnamakan Panji Gumilang dan keluarga.

"Ini diduga telah melanggar Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011," ucapnya.

FIM dalam hal ini mendorong aparat penegak hukum membuka asal muasal kekayaan melimpah yang dimiliki Panji Gumilang.

"Jadi ini sebenarnya bukan bukti baru, ini juga sudah dipotret oleh aparat penegak hukum, cuma kita memberikan indikasi untuk didalami," ujar dia.

Baca juga: FIM Menduga Aktivitas Ilegal Fundraising Pengelolaan Zakat di Al Zaytun Sudah Berlangsung Lama

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved