Polemik Ponpes Al Zaytun
FIM Menduga Aktivitas Ilegal Fundraising Pengelolaan Zakat di Al Zaytun Sudah Berlangsung Lama
Panji dilaporkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising terkait pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi.
Panji dilaporkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising terkait pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Oleh FIM, Ini Alasannya
Menurut FIM, Panji Gumilang diduga sudah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011.
Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, dugaan pelanggaran ini sebenarnya bukan hal baru.
Pungutan zakat, infaq, shodaqoh diduga sudah belangsung sejak awal berdirinya Ponpes yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut.
"Ini sebenarnya sudah lama," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Achmad Sayid Muchlisin menjelaskan, dugaan pelanggaran itu sengaja baru dilaporkan pihaknya hari ini dengan tujuan mengatur tempo.
Sehingga isu Ponpes Al Zaytun bisa diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Selain dari sisi penistaan agama, FIM akan fokus mendalami dugaan tindak pidana lainnya.
Dalam hal ini, Achmad Sayid Muchlisin menjelaskan, pengambilan zakat infaq, dan shodaqoh itu diduga tidak memiliki izin dari Baznas maupun pemerintah.
Zakat itu ditarik dari umat, baik yang ada di Indramayu maupun daerah lain di Indonesia.
Uang hasil zakat, diduga digunakan untuk kepentingan Panji Gumilang secara pribadi dan bukan untuk kepentingan umat.
Data-data itu, disebutkan Achmad Sayid Muchlisin, diketahui berdasarkan analisa yang dilakukan oleh FIM.
Beragam komentar dari mantan pengurus ponpes hingga mantan aktivis Negara Islam Indonesia (NII), kata dia, banyak berkomentar soal hal tersebut.
"Menurut dugaan FIM ini masuk dalam ilegal fundraising," ucap dia.
Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Bereaksi Begini, Usai 256 Rekeningnya Diblokir PPATK
Puluhan Pentolan NII Al Zaytun Binaan Panji Gumilang Cabut Baiat, Ikrar Janji Kembali Setia ke NKRI |
![]() |
---|
Proses Belajar Santri Ponpes Al Zaytun Diawasi Ketat Kemenag Indramayu Usai Panji Gumilang Tersangka |
![]() |
---|
Momen Polisi Saat Dapat Hadiah Tumpengan Dari Warga Indramayu Usai Tangkap Panji Gumilang |
![]() |
---|
MUI Indramayu Berencana Audiensi dengan MUI Pusat Soal Toleransi Beragama Imbas Polemik Al Zaytun |
![]() |
---|
Soal Pembinaan Ribuan Santri Al Zaytun, Warga Indramayu Wanti-wanti Pemerintah Soal Makar Paham NII |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.