PPDB Bayar Rp 1,5 Juta Pakai Surat Keterangan Palsu, Ini Isi Aduan yang Diterima FAGI Jabar
Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar menerima aduan terkait dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan PPDB 2023
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar menerima aduan terkait dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. Hal itu diungkap Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan.
Iwan menyampaikan ada aduan yang menyebut adanya peran serta yang mengaku sebagai anggota DPRD Jabar Komisi V supaya dapat diterima di salahsatu SMKN yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Baca juga: PPDB 2023 Selesai, Fortusis Jabar Akui Banyak Orangtua Siswa yang Mengadu
"Ternyata, setelah ditelusuri surat itu ditandatangani dan dicap atasnama Dadang Supriatna. Padahal, kan Dadang Supriatna itu sudah menjadi bupati bukan anggota DPRD," ujarnya saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
Aduan lainnya, kata Iwan, ada surat rekomendasi atas nama Kadisdik Jabar untuk diterima di salahsatu sekolah pula. Namun, anehnya dalam surat itu tandatangannya atasnama Dewi Sartika.
"Terindikasi yang memberikannya itu oknum guru di salahsatu SMP di Kota Bandung dan meminta uang Rp 1,5 juta untuk bisa mendapatkan surat itu. Saya mendapatkan laporan surat keterangan palsu itu dan setelah dicek ke lurah wilayah itu, ternyata itu bukan tandatangannya, dan dari segi golongan dia bukan lagi 3C," ujarnya.
Iwan menegaskan, ada delapan suket palsu yang diterima salahsatu sekolah di wilayah Cicendo dengan memakai jalur zonasi. Tentunya, kata Iwan, FAGI Jabar akan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus temuan pemalsuan surat ini lantaran masuk pidana penipuan.
"Pelaku yang ke sekolah di Jalan Soekarno Hatta itu menjual surat palsu Rp 1,5 juta dan indikasinya dilakukan oknum guru SMP. Nah, kalau yang ke SMKN di wilayah Cicendo itu indikasi pelaku oknum komite yang mengkoordinir mendapatkan suket palsu. Saya pun sudah ada bukti whatsapp dari lurah setempat," katanya.(*)
| ASN Sekdis Jadi Tersangka Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan, Pejabat BKPSDM Angkat Bicara |
|
|---|
| Berapa UMK Ciayumajakuning 2026 jika Naik 10,5 Persen? Upah Terendah Kabupaten Kuningan Rp 2,4 juta |
|
|---|
| 27 UMK Kabupaten/Kota 2026 Terendah Kota Banjar Rp 2,4 juta Tertinggi Kota Bekasi Rp 6,2 juta |
|
|---|
| Bocoran UMP Jawa Barat 2026 Diprediksi Naik Capai Angka 10,5 Persen |
|
|---|
| Sekdis di Kuningan Ditahan Polda Jabar Gara-gara Proyek Jalan, Bupati Dian Angkat Bicara |
|
|---|
