Kriminalitas

Gegara Terlilit Utang, Pria di Pangalengan Habisi Tukang Ojek Pangkalan Untuk Rampas Motornya

Seorang pria di Pangalengan, ATS (26) tega menghabisi MFA (16) di area kebun teh, Kampung Cibolang, Pangalengan, Kabupaten Bandung

Istimewa
Ilustrasi pembunuhan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Seorang pria di Pangalengan, ATS (26) tega menghabisi MFA (16) di area kebun teh, Kampung Cibolang, Pangalengan, Kabupaten Bandung, dan mengambil sepeda motornya karena terlilit utang.


Hal tersebut terungkap setelah jajaran Polresta Bandung, meringkus tersangka, dengan kurun waktu 6 jam setelahnya korban ditemukan warga tak bernyawa di area kebun teh.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari ditangkapnya tersangka, ditemukan motif maupun rangkaian peristiwa kejadian tindak pidana ini.

Baca juga: Driver Ojek Online di Cimahi Tanam 11 Pohon Ganja di Rumah, Kini Masuk Penjara


"Tersangka ATS ini memiliki utang kepada bos nya, senilai 26 juta, dan masih kurang 4 juta," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/202).


Kusworo menjelaskan, sedangkan tersangka mengetahui, korban ini adalah tukang ojeg pangkalan dan punya motor suka nganterin orang.


"Lalu tersangka tercetus ide, untuk minta tolong pada korban, minta diantarkan ke sebuah tempat yang sepi. Untuk dilakukan pengambilan motor korban kemudian dijual dan uangnya untuk melunasi utang tersangka kepada bosnya," kata dia.


Setelah berada di tempat sepi itu, kata Kusworo, tersangka melakukan pemukulan kepada korban hingga korban terjatuh.


"Kemudian tersangka mengambil batu membenturkan ke kepala korban, tepat di bagian belakang kepalanya, kemudian menggunakan pakaiannya korban dijerat korban ini, di bagian leher sehingga tercekik dan meninggal," tuturnya.

Baca juga: Pemuda Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Teh Pangalengan, Diduga Korban Pembunuhan


Setelah itu, dipaparkan Kuswori, tersangka sempat mengaburkan jejak, menutupi mayat korban dengan ranting pohon, agar tidak mudah diketahui masyarakat sekitar. 


"Motor itu lalu dikuasai oleh tersangka, dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," kata Kusworo.


Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pasal pembunuhan berencana, dilapisi 338 pembunuhan, lalu pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 4 yang korbannya meninggal dunia.


"Ditambah pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukumna  20 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved