Kasus Narkoba

Polres Kuningan Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 5 Tersangka Diamankan

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan selama bulan Juni 2023 berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan dan memberi tahukan barang bukti yang berhasil di amankan 

Laporan Kontributor Kuningan


TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan selama bulan Juni 2023 berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, termasuk satu diantaranya mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.


Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023). 


Mengawali penjelasan berdasarkan keberhasilan pengungkap serta penangkapan, Kapolres menyebut pada Juni 2023 petugas kepolisian berhasil mengamankan 5 tersangka pada kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja ini.

Baca juga: Polisi Indramayu Berhasil Ungkap Pengiriman Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Barang, Pelaku Ditangkap


"Kelima tersangka adalah NF (31) warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug, Cirebon, DPPP (25), warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya,Kuningan, DDS (26 tahun) warga Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan. Kemudian inisial YNC (Residivis), 33 tahun, warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, dan DS alias M (60 tahun) warga Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan, Kuningan," kata Kapolres AKBP Willy Andrian. 


Dari keempat kasus itu diantaranya 1 kasus di Kecamatan Cidahu, 1 kasus di Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana, 1 kasus di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur dan 1 Kasus di Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan.

Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan dan memberi tahukan barang bukti yang berhasil di amankan
Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan dan memberi tahukan barang bukti yang berhasil di amankan (Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)


"Para pelaku kami tangkap karena mereka menyalagunakan barang haram dan semuanya di Wilayah Hukum Polres Kuningan. Kemudian, keempat kasus itu kami mengamankan barang bukti berupa 
21 paket narkotika jenis Sabu seberat 30,8 gram, dan Ganja seberat 94,44 Gram," ujarnya.


Mengenai modus operandi dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini adalah dengan cara sistem tempel (map / peta), dan dengan cara bertemu secara langsung. 


"Dari tindakan itu, para tersangk jelas melakukan pelanggaran pidana, untuk narkotika jenis sabu, melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun," katanya.

Baca juga: Anak Pejabat di Cianjur Terlibat Narkoba, Kata Polisi Pelaku Ini Mahasiswi S2 Kedokteran


Sedangkan untuk pidana narkotika jenis ganja, melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," imbuhnya. 


Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa untuk kasus tersangka NF atau Warga Cidahu, ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang warga Ciledug Kabupaten Cirebon berinisial A yang saat ini masih 
dalam penyelidikan.


"Sedangkan untuk kasus yang melibatkan tersangka DDS dan DPPP, setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, didapatkan informasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari J (masih dalam Penyelidikan) yang mengaku warga Kuningan," katanya. 


Mengenai satu tersangka residivis YNC itu warga Cigadung, Kecamatan Cigugur, mengaku mendapatkan barang haram ini dari A warga Kabupaten Ciamis.


 "Kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian juga. Kemudian, terakhir yang melibatkan M, warga Desa Randobawagirang ini  dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 linting narkotika yang diduga daun kering jenis ganja didalam bungkus bekas rokok dan beberapa paket narkotika yang diduga daun kering ganja yang disimpan terpisah-pisah," katanya.


Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa 7 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang disembunyikan di plastik klip bening di dalam bungkus bekas rokok.


"Berdasarkan keterangan DS alias M bahwa keseluruhan barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari M yang mengaku warga Jakarta dan hal ini masih dalam Penyelidikan," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved