Tim Investigasi Panggil Al Zaytun

Polemik Al Zaytun Bikin Gaduh, Ini Deretan Kontroversi Ponpes Pimpinan Panji Gumilang

Panji Gumilang didemo masyarakat karena dinilai menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam.

tribun
Al Zaytun Bikin Gaduh, Syekh Panji Gumilang Klaim Al Quran Bukan Firman Allah 1 

TRIBUNCIREBON.COM - Pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan berkat sejumlah kontroversinya.

Beberapa waktu lalu, massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes ini diusut tuntas.

Tak hanya itu, sosok pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kini tengah menjadi sorotan masyarakat

Panji Gumilang juga didemo masyarakat karena dinilai menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam.

Di antaranya mengganti salam umat muslim menjadi salam Yahudi.

Kemudian ia juga pernah menyebut Alquran hanya merupakan karangan Nabi Muhammad.

Panji Gumilang disebut juga pernah mengungkapkan bahwa menunaikan ibadah haji tak perlu ke Tanah Suci, tetapi bisa dilaksanakan di Indonesia.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Siap Sambut 10 Ribu Pendemo dengan Kerahkan Massa 2 Kali Lipat dari Pendemo

Sederet kontroversi di atas membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk menegur Ponpes Al-Zaytun.

Menurut MUI, Ponpes Al-Zaytun telah melakukan banyak penyimpangan.

"Contohnya, salam misalnya mengucapkan Assalamualaikum pakai salam Yahudi gitu kan. Terus jangan jauh-jauh pergi ke Mekkah, Indonesia juga tanah suci, nah ujung-ujungnya nanti dia membolehkan haji di sini, itu kan sudah menyimpang itu," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/6/2023).

MUI Jabar juga telah membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan ajaran sesat di pondok tersebut.

Sosok pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Pernah dibui akibat pemalsuan dokumen Pada 2011, Panji tercatat pernah menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved