Tim Investigasi Panggil Al Zaytun

MUI Pusat Segera Keluarkan Fatwa Ponpes Al Zaytun, MUI Jabar Sebut Ada Penyimpangan, Contohnya Salat

Rafani Achyar menyebutkan indikasi penyimpangan yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Editor: taufik ismail
Dok. Tribunjabar.id
Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, KH Rafani Achyar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) telah merampungkan penelitian terkait dugaan penyimpangan di Pondok Pesantren Al Zaytun

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, hasil penelitian tersebut pun sudah dilaporkan ke MUI Pusat.

Nantinya, kata dia, dari hasil penelitian itu bakal menjadi bahan untuk MUI Pusat mengeluarkan fatwa.

"Untuk subtansi penyimpangan Al-Zaytun itu sudah lengkap, sudah komprehensif dan rekomendasinya kepada pimpinan MUI agar dikeluarkan fatwa," ujar Rafani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/7/2023).

Adapun substansi dari penelitian yang dilakukan MUI Jabar, kata dia, menyatakan bahwa ajaran pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terdapat penyimpangan.

"Subtansi pembahasan menyimpang. Nunggu fatwa MUI Pusat, yang ngeluarin pusat, karena masalah ini sudah jadi masalah nasional dan dalam ketentuan, pusat yang mengeluarkan. MUI Jabar kemarin memberi bahan untuk dilengkapi," ucapnya.

Adapun salah satu penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun, kata dia, terkait tata cara ibadah salat yang tidak sesuai syariat Islam.

"Dari awal yang sudah kami soroti itu praktek salat yang ngawur dan tidak ada contoh dari Nabi. Seorang nonmuslim diikutkan dalam salat berjamaah, apa alasannya? Kan tidak ada, karena dalam Islam soal ibadah itu harus ada contohnya, apalagi salat," katanya.

Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Zakat Al Zaytun Indramayu Didalami Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved