Pasutri Pengedar Sabu di Cileunyi Bandung Diringkus Polisi

Pasangan suami istri berinisial RAR dan HR beserta satu rekannya VGA, diringkus jajaran Satuan narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung. 

Tribun Jabar/Nazmi
Pasangan suami istri berinisial RAR dan HR serta satu rekannya VGA pengedar sabu diringkus jajaran Satuan narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pasangan suami istri berinisial RAR dan HR beserta satu rekannya VGA, diringkus jajaran Satuan narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung


Ketiganya merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Ngeri, Tersangka Pemilik 100 Gram Sabu yang Dibekuk di Indramayu Bukan Bos Besar, Ada Pengendalinya


"Hari ini Kami mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari si RAR," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (20/6/2023).


Ketiga pelaku ini, kata dia, menjual sabu kepada pemakai dan penjual lainnya yang didapat dari jaringan antar provinsi. 


"Dia menjual pada pemakai lainnya, barang ini didapat dari kelompok jaringan antar provinsi," ucapnya.


Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi.

Baca juga: Tersangka yang Beri Air Sabu Kepada Balita Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara


"Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual," katanya.


Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved