Tersangka yang Beri Air Sabu Kepada Balita Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus balita positif narkoba

Istimewa
Ilustrasi balita 

TRIBUNCIREBON.COM- Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki yang positif terkontaminasi Metamfetamina (met) atau sabu.

Satu tersangka, TR (50) adalah tetangga korban yang bertempat tinggal di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

TR brehasil diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (10/6/2023) lalu.

TR ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan air campuran sabu kepada balita berusia tiga tahun, N.

Baca juga: Pria di Indramayu Jadi Penjual Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah, Kedoknya Berhasil Dibongkar Polisi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu, 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata, Kompol Rengga, Minggu (11/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine kepada TR, namun masih menunggu hasil.

Sebelum menangkap TR, pihak kepolisian rupanya telah mengamankan pasangan suami istri yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Namun, status dari pasangan suami istri tersebut masih sebagai saksi dan dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Tiga Panwascam di Sukabumi Ditangkap Polisi, Gegara Konsumsi Sabu-sabu


 
Lebih lanjut, Kompol Rengga mengatakan ancaman hukuman bagi tersangka yakni 10 tahun penjara.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keterangan ibu korban dan tetangga berbeda

Berdasarkan keterangan Kapolrest Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, mengatakan antara keterangan ibu korban dan tetangganya berbeda.

Tetangga korban yang juga pemilik bong sabu itu mengatakan balita tersebut justru meminum air yang diberikan ibunya sendiri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved