Kasus Narkoba

Pria di Indramayu Jadi Penjual Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah, Kedoknya Berhasil Dibongkar Polisi

SW, pria 30 tahun asal Kabupaten Indramayu ditangkap polisi. Ia ditangkap seusai penyamarannya sebagai penjual sabu akhirnya terbongkar oleh polisi.

Istimewa
Polisi saat mengamankan SW pelaku penjual sabu seberat 100,46 gram di sebuah rumah di Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu pada Kamis, (8/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - SW, pria 30 tahun asal Kabupaten Indramayu ditangkap polisi.


Ia ditangkap seusai penyamarannya sebagai penjual sabu akhirnya terbongkar oleh polisi.


Tidak tanggung-tanggung, polisi bahkan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 100,46 gram atau setara ratusan juta rupiah jika dijual.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah di Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu pada Kamis, (8/6/2023) pukul 17.35 WIB.

Baca juga: Lagi Nongkrong di Alun-alun Cimahi, Pemuda Tercium Anjing Pelacak Karena Konsumsi Psikotropika


"Sementara pelaku SW ini diketahui adalah warga Kecamatan Anjatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (11/6/2023).

Polisi saat mengamankan SW pelaku penjual sabu seberat 100,46 gram di sebuah rumah di Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu pada Kamis, (8/6/2023)
Polisi saat mengamankan SW pelaku penjual sabu seberat 100,46 gram di sebuah rumah di Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu pada Kamis, (8/6/2023) (Istimewa)


AKP Otong Jubaedi menceritakan, penangkapan SW berawal dari hasil penyelidikan polisi.


Dirasa cukup bukti, polisi segera melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan.

Baca juga: Tiga Panwascam di Sukabumi Ditangkap Polisi, Gegara Konsumsi Sabu-sabu


Saat digeledah, benar saja, dua paket sabu siap edar ditemukan polisi di dalam rumah tersebut. Beratnya mencapai 100,46 gram.


Dari hasil interogasi terhadap tersangka, SW mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya.


Sabu dalam jumlah besar itu diketahui untuk diperjual belikan kembali.


Di sisi lain, setelah mendapat informasi tersebut, polisi sekarang tengah mengejar rekan dari pelaku SW tersebut.


"Untuk tersangka SW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved