Kriminalitas

Pemuda di Garut Nekat Curi Motor Anggota TNI dan Polri, Pelaku Langsung Kena Tembak

Pemuda asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, nekat mencuri motor milik anggota TNI-Polri di rumah dinas korban.

Tribun Jabar/Sidqi
Tampang Randi M Yusuf (depan) pelaku curanmor di Garut, bersama dua pelaku lain yang bertugas sebagai penadah. Ketiga tersangka dihadirkan dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Polda Jabar, Senin (12/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Randi M Yusuf, pemuda asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, nekat mencuri motor milik anggota TNI-Polri di rumah dinas korban.

Aksi curanmo sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022 di 21 tempat berbeda, termasuk di Mako Polres Garut dan Cimahi.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dari 21 TKP yang lima belas diantaranya dilakukan dalam waktu lima hari.

"Korbannya anggota TNI dan Alhamdulillah motornya juga berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Cikelet, dan tiga orang anggota Polri yang menjadi korban dari rangkaian TKP tersebut," ujarnya dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Pengakuan Penjual Pecel Lele Tersangka Curanmor di Indramayu, Awalnya Diajak Nyolong Motor

Ia menuturkan, pelaku curanmor ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jatinangor, Sumedang.

Saat penangkapan, pelaku diketahui melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas di kedua kakinya.

"Ini menjadi cambukan bagi seluruh pelaku curanmor yang akan beraksi. Saya ingatkan agar menghentikan dan tidak berbuat mencuri atau melakukan curanmor di wilayah Garut ini," ungkapnya.

Tampang Randi M Yusuf (depan) pelaku curanmor di Garut, bersama dua pelaku lain yang bertugas sebagai penadah. Ketiga tersangka dihadirkan dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Polda Jabar, Senin (12/6/2023).
Tampang Randi M Yusuf (depan) pelaku curanmor di Garut, bersama dua pelaku lain yang bertugas sebagai penadah. Ketiga tersangka dihadirkan dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Polda Jabar, Senin (12/6/2023). (Tribun Jabar/Sidqi)

Ia menjelaskan, ada satu anggota TNI dan tiga anggota Polri di Garut yang menjadi korban.

Polisi juga menurutnya sudah menyita 31 barang bukti kendaraan bermotor berbagai merek dari tangan pelaku.

"Dua penadah juga sudah kami amankan," ucapnya.

Baca juga: Kakinya Didor Karena Jadi Residivis Curanmor, Pemuda di Indramayu Ini Ngaku Kapok ke Polisi

Ia menyebut, aksi yang dilakukan Randi tersebut diduga sudah terorganisir dengan baik, sehingga pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.

Rio menyebut tidak akan segan-segan melakukan penembakan serupa terhadap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran.

Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk membantu mengungkap kasus curanmor di Garut yang saat ini meresahkan warga.

"Dan tetap akan saya lakukan tindakan penembakan, tindakan tegas yang akan saya lakukan penembakan bila dia akan melawan petugas atau mengancam orang lain harta benda dan lingkungan sekitarnya," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved