Kriminalitas
Kasus Kematian Wira di Cibangkong Bandung, Polisi Sebut Korban Tewas Dianiaya Dengan Tangan Kosong
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dada dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.CO,, BANDUNG -Kapolsek Batununggal, Iptu Soni Rinaldi menyebut pembunuhan di Jalan Warta, Kelurahan Cibangkong, dilakukan pelaku dengan menganiaya korban menggunakan tangan kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dada dan membenturkan kepala korban ke tembok.
"Pemukulan saja, pelaku gelap mata di pukul kepala, dada dengan tangan kosong. kepala belakangnya dibenturkan ke tembok," ujar Soni, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Casinih, Ibu Kandung Anggota DPR RI di Indramayu
Menurutnya, sebelum meninggal, korban sempat menelepon orang tuanya agar melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi.
"Korban juga sama orang tuanya dibawa ke rumah sakit, kondisinya sudah pendarahan," katanya.
Sebelumnya, pria berinisial BR nekat menganiaya teman sekamar bernama Wira hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di rumah kost di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat 9 Juni 2023.
Baca juga: Gegara Tak Dibukakan Pintu Kamar Kost, Pria di Batununggal Bandung Aniaya Teman Hingga Tewas
"Korban sempat minta tolong dan menelpon orang tuanya agar lapor polisi," ujar Soni.
Menurutnya, korban pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
"Tidak menggunakan senjata tajam," katanya.
Antara korban dan pelaku, kata dia, diduga memiliki hubungan tidak normal.
"Korban dan pelaku ini ada kelainan," ucapnya.
Pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya korban. Namun, tak lama pelaku datang bersama temannya ke Polsek Batununggal untuk menyerahkan diri.
"Pelaku datang sendiri ke kantor dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.