Kriminalitas

Gegara Tak Dibukakan Pintu Kamar Kost, Pria di Batununggal Bandung Aniaya Teman Hingga Tewas

Gegara tak dibukakan pintu kamar kost oleh rekannya, pria berinisial BR nekat menganiaya teman sekamar bernama Wira hingga tewas. 

Istimewa
Ilustrasi aniaya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gegara tak dibukakan pintu kamar kost oleh rekannya, pria berinisial BR nekat menganiaya teman sekamar bernama Wira hingga tewas


Peristiwa itu terjadi di rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat 6 Juni 2023. 


Kapolsek Batununggal, Iptu Soni Rinaldi mengatakan, awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban pada Jumat pagi sekitar pukul 05.30 WIB. 

Baca juga: Pria di Ciamis Aniaya Ayahnya Pakai Pacul Hingga Tewas, Korban Ditemukan Bersimbah Darah


Saat itu, pelaku hendak berangkat kerja namun tidak dibukakan pintu oleh korban. Pelaku kesal, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.


"Korban sempat minta tolong dan menelpon orang tuanya agar lapor polisi," ujar Soni, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/6/2023). 


Menurutnya, korban pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. 


"Tidak menggunakan senjata tajam," katanya. 


Adapun motifnya, kata dia, selain tidak dibukakan pintu, pelaku kesal kepada korban yang sudah banyak ingkar janji. 


"Motif penganiayaan diduga tersangka karena kesal, ada juga karena janji-janji yang tidak ditepati. Tidak tahu janji apa. Ini masih didalami," katanya. 

Baca juga: Lima Angota Geng Motor Ditangkap Polisi di Bandung, Aniaya Sejumlah Pemuda, Ini Sebabnya


Korban dan pelaku pun diduga memiliki hubungan tidak normal. 


"Korban dan pelaku ini ada kelainan," ucapnya.


Dikatakan Soni, pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya korban. Namun, tak lama pelaku datang bersama temannya ke Polsek Batununggal untuk menyerahkan diri. 


"Pelaku datang sendiri ke kantor dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya. 


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana. 


"Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved