Lima Angota Geng Motor Ditangkap Polisi di Bandung, Aniaya Sejumlah Pemuda, Ini Sebabnya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya adalah airgun.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Lima anggota geng motor yang melakukan penganiayaan di Cibeunying diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Lima anggota geng motor yang melakukan penganiayaan di Cibeunying Kolot, Kota Bandung diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kelima orang pelaku berinisial itu masing-masing berinisial FA, MR, FB, RA, dan KA. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tersinggung, saat korban lewat menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising. 

"Jadi, pada Sabtu (3 Mei) malam Minggu itu, pelaku ini sedang nongkrong kemudian korban lewat dan menggerungkan knalpot sepeda motornya," ujar Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/5/2023). 

Pelaku yang tak terima, kata Budi, kemudian mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban yang sedang nongkrong, pada Minggu 4 Mei 2023.

Para pelaku membawa senjata tajam hingga satu pucuk Airgun.

Akibat kejadian itu, empat orang korban menderita sejumlah luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

"Tanpa berbicara apapun, langsung memukuli koban, membacok dan menembakkan senjata pada pada korban, dan memukul pakai kayu," katanya.

Selain menangkap para pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti berupa pisau hingga Airgun jenis Glock 19.

"Kita sudah amankan semua barang bukti Airgun jenis Glock 19 milik RA," katanya.

Selain lima, kata dia, masih ada  menurut Budi, polisi masih memburu pelaku lainnya dalam kasus itu sekaligus mendalami asal muasal kepemilikan Airgun.

"Kejadian ini tidak boleh terulang, gerombolan bermotor tidak ada tempat di Kota Bandung," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun.

Baca juga: Empat Pelaku Pembacokan Mantan Kades di Bandung Barat Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved