Pemkab Majalengka Pastikan Perusahaan yang Pekerjakan Rivaldi Korban Kapal Tenggelam Tanggung Jawab

Pemkab Majalengka memastikan perusahaan yang mempekerjakan Muhammad Rivaldi (20), korban kapal tenggelam di Samudera Hindia akan bertanggung jawab.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dok Disnaker KUKM Majalengka
Disnaker KUKM Majalengka saat mengunjungi langsung orangtua Muhammad Rivaldi bernama Anto (52), di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Rabu (24/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan perusahaan yang mempekerjakan Muhammad Rivaldi (20), korban kapal tenggelam di Samudera Hindia akan bertanggung jawab.


Selain bertanggung jawab memberikan hak-hak korban, perusahaan yang belakangan ini diketahui bernama PT Gema Bahari Kasih Cirebon itu akan bertanggung jawab dalam memulangkan korban jika sudah ditemukan.


"Kemarin staf kita datang ke rumah korban dan bertemu dengan orangtuanya."


"Inti pembicaraannya adalah bahwa perusahaan akan bertanggung jawab atas semua hak yang diperoleh oleh korban, termasuk juga bertanggung jawab untuk melakukan pemulangan pada saat korban sudah ditemukan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker UMKM) Majalengka, Arif Daryana melalui sambungan telepon, Kamis (25/5/2023).


Pertanggungjawaban perusahaan terhadap korban, jelas dia, dikarenakan Rivaldi saat ini masih terikat kerja.

Disnaker KUKM Majalengka saat mengunjungi langsung orangtua Muhammad Rivaldi bernama Anto (52), di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Rabu (24/5/2023)
Disnaker KUKM Majalengka saat mengunjungi langsung orangtua Muhammad Rivaldi bernama Anto (52), di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Rabu (24/5/2023) (Dok Disnaker KUKM Majalengka)


Yang bersangkutan juga diketahui tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal.


"Kemudian, kita juga berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), karena status korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) jadi yang bersangkutan masih kewenangan DP2MI dan Kementerian Luar Negeri," ucapnya.


Saat ini, lanjut Arif, pihaknya masih menunggu kabar proses pencarian yang dilakukan otoritas setempat.


Pada prinsipnya, pihaknya menjamin perusahaan bakal bertanggung jawab terkait proses pemulangan dan hak korban.


"Jadi kita hadir untuk seperti itu. Pada prinsipnya kalau pun perusahaan bertanggung jawab, kita tetap pantau, mudah-mudahan clear begitu."


"Jika sudah ditemukan, pemerintah daerah tentu akan mendorong pihak perusahaan segera menjemput korban, terus mengantar ke rumah duka, melakukan pemulasaran, itu seharusnya seperti itu dan kita akan pantau terus."


"Nah pada saat hak-hak nya yang tidak dipenuhi, pada saat ada perselisihan diantara pihak keluarga dan perusahaan maka sebagai mediasinya adalah pemerintah," jelas dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved