Kriminalitas

Karyawan Swasta di Indramayu Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba

TB (36), mungkin tak menyadari gelagatnya menjadi pengedar narkoba jenis sabu tercium anggota Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Polisi saat menangkap pengedar narkoba di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - TB (36), mungkin tak menyadari gelagatnya menjadi pengedar narkoba jenis sabu tercium anggota Sat Res Narkoba Polres Indramayu.


Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap polisi di depan rumahnya di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.


Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 6 paket sabu dengan berat total 6,16 gram. 


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, barang bukti beserta tersangka kini sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.

Baca juga: Lapas Majalengka Deklarasikan Perang Terhadap Peredaran Handphone, Pungli dan Narkoba


"Dari hasil interogasi, TB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (14/5/2023).

Polisi saat menangkap pengedar narkoba di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/5/2023)
Polisi saat menangkap pengedar narkoba di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/5/2023) (Tribuncirebon.com/Handika Rahman)


AKP Otong Jubaedi menyampaikan, 6 paket barang bukti itu di temukan di berbagai tempat berbeda.


Satu paket sabu ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan pelaku. Kemudian satu paket sabu lainnya di trmukan di depan rumah pelaku dalam sebuah plastik hitam.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba, Ini 6 Hal yang Memberatkan Menurut Hakim

Kemudian, dari keterangan pelaku, ia juga menyimpan barang bukti paket sabu lainnya di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu.


Serta tiga paket sabu lainnya di Blok Bungkul di Kelurahan Bojongsari.


Semua barang bukti itu, diakui TB didapat dengan cara membeli dari pengedar lainnya yang saat ini DPO di daerah Tanggerang.


"Atas perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved