Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba, Ini 6 Hal yang Memberatkan Menurut Hakim
Ini enam hal yang memberatkan sehingga Teddy Minahasa divonis seumur hidup.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) siang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman mati.
Dalam menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.
Kedua, Teddy Minahasa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Ketiga, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Keempat, Teddy Minahasa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, terlebih dengan jabatan Kapolda Sumbar.
Kelima, Teddy Minahasa dinilai telah merusak nama baik institusi Polri.
Keenam, Teddy Minahasa mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Nekat Simpan Sabu Dalam Pot Cream Bekas, Pria di Pakusamben Cirebon Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Dua Perempuan Muda Ditangkap di Kota Cirebon, Terancam Hukman Mati dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Lagi Asyik di Tepi Jalan di Cirebon, Pria Asal Indramayu Diringkus Polisi Bawa Sabu dan Timbangan |
![]() |
---|
Izroil Edarkan Narkoba di Cimahi dan KBB, Motifnya Tak Tega Lihat Mertua Sakit & Tak Ada Biaya |
![]() |
---|
Polisi Sebut Eks Anggota DPRD Majalengka yang Ditangkap Saat Konsumsi Sabu-sabu Hanya Pemakai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.