Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba, Ini 6 Hal yang Memberatkan Menurut Hakim
Ini enam hal yang memberatkan sehingga Teddy Minahasa divonis seumur hidup.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Berikut Daftar Dugaan Ketelibatannya Dalam Kasus Narkoba
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.
Nekat Simpan Sabu Dalam Pot Cream Bekas, Pria di Pakusamben Cirebon Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Dua Perempuan Muda Ditangkap di Kota Cirebon, Terancam Hukman Mati dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Lagi Asyik di Tepi Jalan di Cirebon, Pria Asal Indramayu Diringkus Polisi Bawa Sabu dan Timbangan |
![]() |
---|
Izroil Edarkan Narkoba di Cimahi dan KBB, Motifnya Tak Tega Lihat Mertua Sakit & Tak Ada Biaya |
![]() |
---|
Polisi Sebut Eks Anggota DPRD Majalengka yang Ditangkap Saat Konsumsi Sabu-sabu Hanya Pemakai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.