Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba, Ini 6 Hal yang Memberatkan Menurut Hakim

Ini enam hal yang memberatkan sehingga Teddy Minahasa divonis seumur hidup.

Editor: taufik ismail
Tribunnews.com/Ashri
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU, berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba yang sedang menjeratnya. 

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Berikut Daftar Dugaan Ketelibatannya Dalam Kasus Narkoba

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved