Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Berikut Daftar Dugaan Ketelibatannya Dalam Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)
TRIBUNCIREBON.COM- Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati," tegas JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Teddy Minahasa Putra yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terlibat dalam kasus narkoba hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Inilah dugaan keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika tersebut:
1. Diduga turut serta mengedarkan narkotika
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Teddy Minahasa mengedarkan narkoba seberat lebih dari 5 gram.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.
2. Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Teddy juga mengaku memerintahkan mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Perintahkan itu diberikan kepada mantan Kapolres Buktinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy beralasan perintah tersebut untuk menguji Dody.
"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ujar Teddy saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," tambahnya.
3. Penggelapan barang bukti sabu untuk dijual
Tak hanya mengedarkan narkoba, Teddy juga diduga menggelapkan barang bukti narkoba.
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Indramayu Hobi Judi Online, Punya Utang, Negara Rugi Rp 453 Juta |
![]() |
---|
3 Teks Pidato Maulid Nabi 2025 Singkat dan Mudah Dihafal Bisa Dibacakan di Masjid dan Madrasah |
![]() |
---|
Macan Tutul yang Lepas di Lembang Park Zoo Ternyata Berasal dari Kuningan |
![]() |
---|
Jumlah Korban Foto Syur AI di Cirebon Kembali Bertambah, Ada yang Masih SMP |
![]() |
---|
Thom Haye Bakal Debut Saat Laga Persib Bandung vs Borneo FC? Ini Jawaban Bojan Hodak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.