Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Berikut Daftar Dugaan Ketelibatannya Dalam Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)

Tribunnews.com/Ashri
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU, berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba yang sedang menjeratnya. 

TRIBUNCIREBON.COM- Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati," tegas JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Teddy Minahasa Putra yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terlibat dalam kasus narkoba hingga akhirnya dibawa ke persidangan. 

Inilah dugaan keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika tersebut:

1. Diduga turut serta mengedarkan narkotika

Dalam tuntutan, jaksa menyebut Teddy Minahasa mengedarkan narkoba seberat lebih dari 5 gram. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.

2. Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Teddy juga mengaku memerintahkan mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

 
Perintahkan itu diberikan kepada mantan Kapolres Buktinggi AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy beralasan perintah tersebut untuk menguji Dody.

"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ujar Teddy saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," tambahnya.

3. Penggelapan barang bukti sabu untuk dijual

Tak hanya mengedarkan narkoba, Teddy juga diduga menggelapkan barang bukti narkoba. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved