Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Berikut Daftar Dugaan Ketelibatannya Dalam Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu milik Teddy seberat 3,3 kilogram.
Sementara 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh DG di daerah Kampung Bahari.
Hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga dituntut hukuman mati
Dalam sidang tuntutan yang digelar PN Jakbar hari ini, jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga layak dijatuhi hukuman mati.
Inilah beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa:
1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
2. Terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatra Barat, dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran narkotika, sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung jawab sebagai kapolda dan tidak mencerminkan diri sebagai aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
3. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil.
4. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
7. Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah menghianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Jaksa mengungkapkan bahwa hal yang meringankan Teddy dalam kasus ini tidak ada.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Galuh Widya Wardani
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Indramayu Hobi Judi Online, Punya Utang, Negara Rugi Rp 453 Juta |
![]() |
---|
3 Teks Pidato Maulid Nabi 2025 Singkat dan Mudah Dihafal Bisa Dibacakan di Masjid dan Madrasah |
![]() |
---|
Macan Tutul yang Lepas di Lembang Park Zoo Ternyata Berasal dari Kuningan |
![]() |
---|
Jumlah Korban Foto Syur AI di Cirebon Kembali Bertambah, Ada yang Masih SMP |
![]() |
---|
Thom Haye Bakal Debut Saat Laga Persib Bandung vs Borneo FC? Ini Jawaban Bojan Hodak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.