Menteri ATR/BPN Jalan Kaki Keliling Desa Winong Cirebon, Bagikan Sertifikat Tanah ke Warga

Mentri ATR/BPN Hadi Tjahjanto jalan kaki membagikan sertifikat tanah di Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto (kedua kanan), saat menyerahkan sertifikat tanah secara door to door ke rumah warga di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, membagikan sertifikat tanah ke warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/5/2023).

Saat itu, mantan Panglima TNI tersebut tampak berjalan kaki berkeliling Desa Winong untuk membagikan sertifikat secara door to door ke rumah-rumah warga.

Sejumlah pejabat dari mulai kuwu atau kepala desa, camat, BPN Kabupaten Cirebon, dan lainnya turut mendampingi Hadi saat menyerahkan sertifikat tersebut.

Bahkan, ia pun tampak menyapa sejumlah warga yang ditemui saat berjalan kaki membagikan sertifikat itu, dan tak segan melayani permintaan warga untuk swafoto.

Selain itu, Hadi juga turut menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah Kas Desa (TKD) kepada sejumlah warga yang memanfaatkannya.

"Alhamdulillah, warga Desa Winong senang mendapatkan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Hadi Tjahjanto saat ditemui seusai kegiatan.

Sebab, menurut dia, sertifikat hak milik tersebut telah lama dinanti-nantikan, sehingga warga sangat gembira ketika mendapatkan sertifikat tersebut.

Ia mengatakan, lahan seluas 52 hektare di Desa Winong telah tersertifikat, sehingga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.

"Caranya melalui lelang, jika dinyatakan menang maka tanah kas desa tersebut dapat digunakan untuk kehidupan warga," ujar Hadi Tjahjanto.

Ia menyampaikan, lahan persawahan di Desa Winong juga sangat bagus, karena dalam setiap kali panen dapat menghasilkan delapan ton hingga 10 ton padi perhektare.

Pihaknya berharap, tanah kas desa yang telah tersertifikat tidak disalahgunakan, tetapi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk masyarakat setempat.

Baca juga: Bikin Sertifikat Tanah Cuma Rp 150 Ribu Per Bidang di Majalengka, Lagi Ada Program PTSL PM

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved