Terima Program Pembebasan Bersyarat, Satu Orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme Resmi Bebas

Panji menyebut, Napiter itu mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), karena telah memenuhi beberapa syarat diantaranya telah ikrar

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kegiatan pelepasan Napiter di Lapas Kuningan, usai mengikuti masa tahanan atas hukuman yang dijatuhkan. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Satu orang Narapidana Terorisme (Napiter) inisial II secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB)

Demikian hal itu dikatakan Kalapas Kuningan Panji Pamekas saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Panji menyebut, Napiter itu mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), karena telah memenuhi beberapa syarat diantarnya telah ikrar untuk setia kepada NKRI.

"Iya, kami pastikan bahwa narapidana tersebut sudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hati nuraninya sendiri. Disaksikan oleh Allah SWT dan disaksikan juga oleh stakeholder yang hadir bahwa rekan kita sudah kembali ke NKRI," ujarnya.

Selain pengakuan kembali ke NKRI, Panji mengatakan, kepada Napiter tentu sangat berterimakasih karena sudah menyadari kesalahan dan kembali ke jalan yang seharusnya berdasarkan aturan pemerintah.

"Adanya kesaksian dan kembali ke NKRI. Semoga Napiter itu, dan mudah-mudahan bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan berbaur kembali dengan masyarakat tanpa ada sesuatu hal yang menghalangi," ungkapnya

Panji berharap pembebasan bersyarat ini dapat membantu narapidana terorisme untuk dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat dan mengubah perilaku buruknya.

"Semoga dalam adaptasi di lingkungan masyarakat, bersangkutan kembali seperti semula," ujarnya.

Dalam kesempatan pembebasan Napiter, turut hadir sejumlah petugas dari Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Korem Cirebon, Badan Intelijen Negara, Densus 88 Cirebon, Kesbangpol kabupaten kuningan dan Balai Pemasyarakatan Cirebon. (*)

Baca juga: Contoh Khutbah Jumat Bulan Syawal 5 Mei 2023, Tiga Cara Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved