Kamis, 9 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Hingga Hari Ketiga, KPU Majalengka Belum Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg

Meski demikian, sudah ada empat parpol yang telah mendaftar secara online.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Pendaftaran sendiri dibuka selama dua pekan atau sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Meski sudah memasuki hari ketiga pendaftaran, belum ada peserta pemilu yang menyetor berkas ke Kantor KPU Majalengka.

"Sampai sekarang, belum ada parpol yang mengajukan bacaleg-nya ke KPU Majalengka," ujar Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada, Rabu (3/5/2023).

Kendati demikian, kata Agus, sudah ada empat parpol yang telah mendaftar secara online melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Keempat partai itu, yakni PKS, Nasdem, Perindo, dan PAN.

Silon sendiri adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan.

"Parpol yang sudah upload ke Silon, PKS, Nasdem, PAN dan Perindo. Tapi masih belum pada lengkap berkasnya," ucapnya.

Agus menambahkan, pendaftaran tetap dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB hingga jadwal yang ditentukan.

Kemudian, khusus 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.

"Waktu dan tanggal pendaftaran sudah kita umumkan. Kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada partai politik, termasuk calon DPD," jelas dia.

KPU Majalengka juga telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengajuan bakal caleg dan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon terkait Pemilu 2024.

Agus mengingatkan agar setiap partai politik melengkapi berkas persyaratan bakal caleg yang akan didaftarkan.

Terlebih, masing-masing peserta pemilu wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silon yang dimiliki KPU.

"Setelah itu, baru melakukan pendaftaran ke KPU dengan membawa berkas atau dokumen persyaratan," katanya.

Baca juga: Hingga Hari Kedua, Pendaftaran Bacaleg di KPU Indramayu Masih Nihil

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved