Hingga Hari Kedua, Pendaftaran Bacaleg di KPU Indramayu Masih Nihil

Hingga hari Selasa ini belum ada partai yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, menunggu usulan PAW atas nama Taryadi yang telah dipecat sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (23/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu sudah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024.

Pengajuan bakal calon itu sudah dibuka sejak Senin (1/5/2023).

Namun, hingga hari kedua ini, Selasa (2/5/2023), belum ada yang melakukan pendaftaran ke KPU setempat.

"Hari kedua ini masih belum ada," ujar Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni kepada Tribuncirebon.com.

Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, meski belum ada yang mengajukan pendaftaran bakal calon, tapi beberapa partai politik sudah ada yang melakukan konfirmasi tanggal.

"Untuk sementara ada yang sudah konfirmasi tanggal 5, tanggal 7, ada juga yang tanggal 14. Tapi belum fiks pastinya," ujar dia.

Di sisi lain, KPU sendiri sudah mempersiapkan matang proses pengajuan bakal calon oleh masing-masing parpol.

Persiapan itu bahkan sudah dilakukan jauh-jauh hari dengan melakukan sosialisasi dengan partai politik maupun instansi terkait perihal persyaratan yang nantinya harus dipenuhi para Bacaleg.

KPU Indramayu pun juga menyiapkan help desk untuk memfasilitasi partai politik jika hendak melakukan konsultasi terlebih dahulu.

"Untuk pengajuan kita menunggu sampai tanggal 14 Mei pukul 23.59 WIB," ujar dia.

Baca juga: Daftarkan 35 Bacaleg, PKB Optimistis Raih Lima Kursi DPRD Kota Cirebon

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved