Cuti Lebaran

Cuti Lebaran 2023 Mulai Rabu 19 April 2023, Dipercepat Supaya Tidak Terjadi Kemacetan Pada 21 April

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, cuti lebaran bersama baru dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

Editor: Machmud Mubarok
tribun
Ilustrasi Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/17204131/cuti-bersama-lebaran-dimajukan-menhub-26-april-2023-sudah-masuk
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved