Cuti Lebaran

Cuti Lebaran 2023 Mulai Rabu 19 April 2023, Dipercepat Supaya Tidak Terjadi Kemacetan Pada 21 April

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, cuti lebaran bersama baru dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

Editor: Machmud Mubarok
tribun
Ilustrasi Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 

TRIBUNCIREBON.COM - Cuti bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan dimulai pada Rabu 19 April 2023 sampai  25 April 2023.

Masyarakat akan kembali melakukan aktivitas pekerjaannya pada tanggal 26 April 2023 apabila mereka tidak menambah cuti.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, cuti lebaran bersama baru dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

Baca juga: THR Lebaran 2023 Cair? Cuti Bersama Dimajukan, THR PNS Paling Cepat Tanggal Ini, Swasta Lebih dulu

Dipercepatnya pelaksanaan cuti bersama ini, menurut dia, agar volume pemudik tidak menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

"Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa," ujar Budi.

Dengan perubahan ini, volume pemudik diharapkan dapat terdistribusi dari tanggal 18 April 2023 sore, serta tanggal 19, 20, dan 21 April 2023.

Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi. 

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

Kepastian jadwal pencairan THR PNS 2023 dan THR Lebaran 2023 menjadi topik pembicaraan hangat saat ini. 

Soal THR Lebaran hingga THR PNS 2023 ini makin ramai dibahas setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2003 dimajukan. 

Cuti bersama menjelang Lebaran 2023 akan diberlakukan mulai 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved