Kasus Asusila

Oknum Guru di Ende Tega Cabuli Tujuh Muridnya, Modus Sebut Korban Punya Penyakit

Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ende tega mencabuli tujuh muridnya.

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ende tega mencabuli tujuh muridnya.

Oknum guru itu berinisial BB alias (26) itu melakukan pencabulan terhadap para muridnya berkali-kali.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman menyampaikan hal itu kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 15 April 2023.

Iptu Kadiaman mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap tujuh murid SD tersebut terjadi sejak bulan November 2022 lalu hingga 11 April 2023 di salah satu ruangan guru di sekolah itu.

"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, kata Kadiaman, tersangka menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru.

 Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.

Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

 
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tegas Kadiaman, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ujarnya.

Sumber Pos Kupang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved