Wali Kota Bandung Jadi Tersangka

KPK Ungkap Kode Suap untuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Nganter Musang King

Terungkap pula Januari 2023, Yana bersama keluarganya dan pejabat Dishub menerima fasilitas perjalanan ke Thailand dari PT SMA

Editor: dedy herdiana
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK amankan uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, Yen, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand yang diduga uang suap untuk Yana Mulyana. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode suap untuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM).

Terungkap pula Januari 2023, Yana bersama keluarganya dan pejabat Dishub yakni Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Selain itu, Yana juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana & 5 Orang Lainnya Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap

"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS (Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika) dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," imbuhnya.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.

Sebagai penerima suap, Yana Mulyana (YM), Wali Kota Bandung; Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; dan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Sementara berperan sebagai pemberi suap, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi (SS), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro (AG), Manager PT SMA.

KPK menduga Yana dan Dadang melalui Khairul menerima uang Rp924,6 juta dari proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kode Suap untuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana: 'Nganter Musang King'

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved