Disnaker Majalengka Sebut Belum Ada Perusahaan yang Mengajukan Dispensasi Penangguhan THR

Disnaker UMKM Majalengka memastikan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan dispensasi untuk penangguhan THR

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker UMKM) Majalengka memastikan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan dispensasi untuk penangguhan Tunjangan Hari Raya (THR).


Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Nana Sujana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi perihal adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan THR.


Menurutnya, hal itu menandakan, semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka siap membayar THR para buruh secara full atau tidak dicicil.

Baca juga: Seusai Viral Minta THR, BNN Kota Tasikmalaya Dikirimi Uang Mainan dan Pisang Mentah


"Alhamdulillah untuk soal itu (penangguhan pembayaran THR oleh perusahaan) secara formal belum ada atau secara tertulis perusahaan belum ada yang menyampaikan informasi tidak akan memberikan THR," ujar Nana kepada Tribun, Kamis (14/4/2023).


Terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemberian THR sendiri, Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).


Di mana, dari sejumlah poin yang ada disurat tersebut tertera terkait batas waktu pemberian THR kepada para pekerja atau buruh.


"Alhamdulillah Pak Bupati per tanggal 11 April 2023 kemarin juga sudah mengeluarkan SE, artinya SE itu merupakan juklak juknis perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya," ucapnya.


Kendati demikian, pihaknya membuka pengaduan manakala ada pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan yang jadi tempat kerjanya.


Disnaker Majalengka pun saat ini terus melakukan sosialisasi kepada para perusahaan perihal SE tersebut.

Baca juga: Masuk Pertengahan April, THR PNS 2023 Belum Cair? Cek Rincian Tujangan dari Pemerintah Dapat Segini


"Ketika tidak diberikan THR, pekerja bisa melakukan pengaduan ke kami," jelas dia.


Adapun, Nana menambahkan, bahwa catatan Disnaker sampai saat ini, ada sekitar ratusan perusahaan yang ada di kota angin.


"Di kami ada 290 perusahaan baik skala besar, menengah dan kecil. Dari jumlah itu, ada 39 perusahaan yang dinyatakan skala besar," katanya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved