Pilkades

Panitia Membubarkan Diri, Satu Desa di Majalengka Terancam Batal Gelar Pilkades

Salah satu desa terancam batal menggelar Pilkades lantaran panitia membubarkan diri dan bakal calon (bacalon) kepala desa menolak berpartisipasi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua Panitia Sebelas Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Ahmad Firdaus. Ia menunjukkan surat resmi pembubaran panitia yang telah ditembuskan kepada Bupati, Komisi I dan lain-lain. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Sebanyak 64 desa di Kabupaten Majalengka bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Mei 2023 mendatang.


Namun salah satu desa terancam batal menggelar Pilkades lantaran panitia membubarkan diri dan bakal calon (bacalon) kepala desa menolak berpartisipasi dalam hal memenuhi kebutuhan anggaran.


Desa yang terancam penyelenggaraan Pilkades berada di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Terjadi Sejumlah Persoalan Jelang Pilkades di Majalengka, Komisi I DPRD Bakal Undang Dinas PMD


Di mana, panitia sebelas Pilkades di desa yang menjadi poros di kecamatan tersebut resmi mengundurkan diri atau bubar.


Camat Jatiwangi, Momon Rukman membenarkan informasi tersebut.


Namun informasi yang diterima saat ini, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di desa tersebut masih mengupayakan agar ancaman gagalnya Pilkades tak terjadi.


"Saat ini kita sedang mengupayakan dengan BPD, Pemerintah Desa Sutawangi dan panitia sebelas mengupayakan solusi yang sebaik-baiknya dan secepatnya (agar Pilkades tetap terselenggara di Desa Sutawangi)," ujar Momon saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).


Ia pun yakin dengan upaya yang sedang dilakukan, penyelenggaraan Pilkades di desa tersebut tetap berjalan.


"Saya masih yakin Sutawangi tetap akan melaksanakan Pilkades," ucapnya.

Baca juga: Pilkades Serentak 2023 di Majalengka Segera Digelar, Ada 64 Desa, Ini Daftarnya


Terpisah, Ketua Panitia Sebelas Desa Sutawangi, Ahmad Firdaus menyebut pembubaran panitia secara resmi dilakukan pada Selasa (11/4/2023) kemarin.

Di mana, salah satu alasan pihaknya melakukan hal tersebut karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.


"Ya benar, kemarin kami secara resmi dengan membuat surat yang telah ditandatangani oleh seluruh panitia sebelas dan membuat surat tembusan ke Bupati, Komisi I dan lain-lain, bahwa kami secara resmi membubarkan diri dari panitia sebelas Desa Sutawangi," jelas Ahmad.


Ia menjelaskan, bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkades di Desa Sutawangi setelah mempertimbangkan perkembangan yang ada terkait kebutuhan, panitia sebelas membutuhkan dana sebesar Rp 163.290.000.


Dana itu akan digelontorkan dari awal hingga penyelenggaraan Pilkades selesai pada bulan Mei 2023 nanti.


Namun, setelah mendapatkan bantuan dari APBD kabupaten dan APBDes Sutawangi, ternyata dana yang masih harus dibutuhkan, yakni Rp 69.000.000.


"Nah dana sebesar itu kita harus dapat darimana, udah mah honor kita per bulan cuma Rp 300-450 ribu, ditambah kita dibebankan dengan anggaran yang terbilang fantastis."


"Kita realistis saja, bila tahapan-tahapan Pilkades terus dilakukan tanpa didukung oleh anggaran yg memadai maka kami khawatir pelaksanaan Pilkades tahun 2023 di Desa Sutawangi tidak akan berjalan dengan baik-baik saja', karena potensi ketidaklancaran dan kegagalannya sangat besar."


"Tentu kami tidak mau berprinsip 'bagaimana nanti", tetapi yg kami pegang adalah prinsip 'nanti bagaimana'?," katanya.


Di sisi lain, pemicu pembubaran panitia sebelas di Desa Sutawangi juga adanya surat pernyataan dari tiga bakal calon (bacalon) kepala desa yang sepakat tidak akan memberikan sumbangsih dana untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkades.


Ketiga bacalon kepala desa itu membuat surat pernyataan di atas materai bahwasanya mereka enggan memberikan sumbangsih partisipatif karena mengacu pendaftaran calon kepala desa itu gratis.


"Nah itu (surat pernyataan dari bacalon kepala desa) juga jadi alasan kami resmi membubarkan diri."


"Padahal begini, dalam aturan Perbup tahun 2021 nomor 8 secara tertulis tidak ada catatan bahwa pendaftaran kepala desa itu gratis, bahkan di perbup itu tertulis bahwasanya jika dari bantuan APBD kabupaten dan APBDes kurang bisa meminta kepada masyarakat dalam hal ini ya calon kepala desa itu sendiri," ujarnya.


Oleh karena itu, kata Wa Idong sapaan akrabnya, pihaknya masih akan menunggu upaya yang dilakukan oleh BPD maupun pemerintah daerah untuk memberikan solusi yang terjadi di Desa Sutawangi.


Ia pun secara pribadi berharap, penyelenggaraan Pilkades di Desa Sutawangi tetap berjalan sebagaimana mestinya.


"Kami akan menunggu terlebih dahulu, kita akan lanjut jika anggarannya ada, kalau tidak ada gimana kita bisa melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades, kan begitu," ucap dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved