Anas Urbaningrum Bebas

Detik-detik Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum: Pendukung Siap Putihkan Bandung Pagi hingga Malam

Agenda Anas Urbaningrum usai bebas dari Lapas Sukamiskin masih tetap di Bandung hingga malam. Dilanjutkan ke Blitar, kemudian akan ke Jakarta

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum: Pendukung Siap Putihkan Bandung Pagi hingga Malam 

"Kita minta bantuan Polrestabes, dari Polsek 30 sisanya dari Sabhara dan Lantas Polrestabes," ujarnya.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, berharap para pendukung Anas bisa tertib agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain.

"Kebetulan ini kan jalan raya cukup padat, intinya silakan menjemput, tapi tolong perhatikan kepentingan masyarakat, kita dengan pihak kepolisian juga sudah koordinasi, karena kita tidak punya kewenangan untuk mengatur lalu linta, itu kan tentunya di kepolisian," ujarnya.

Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (tribun network/nazmi abdurrahman/yud/dod)

Hirup Udara Bebas

- Anas bebas dari penjara usai menjalani hukuman penjara selama 8 tahun akibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

- Anas dihukum 8 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkannya dikabulkan hakim.


* 24 September 2014

Hakim memvonis Anas 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. Anas divonis terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.


* Februari 2015

Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan hakim memotong masa hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.


* Juni 2015

Anas mengajukan banding di tingkat kasasi. Tapi Majelis Hakim Agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara. Selain itu, hak politik Anas juga dicabut, ditambah kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.


* September 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved