Kepala BKAD Ungkap Alasan THR dan Gaji Ke-13 ASN di Kabupaten Cirebon Tidak Dicairkan Bersamaan

Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon tidak dicairkan secara bersamaaan.

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon tidak dicairkan secara bersamaaan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati, mengatakan, THR diberikan pada H-10 Lebaran dan gaji ke-13 pada Juni 2023.

Baca juga: Tanggal Pencairan THR PNS Kabupaten Cirebon Sudah Diputuskan, Tinggal Tunggu Ajuan Tiap SKPD

Menurut dia, THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Kabupaten Cirebon tersebut sengaja dicairkan secara terpisah, karena peruntukannya juga berbeda.

"THR bisa digunakan untuk keperluan perayaan Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 untuk keperluan lainnya setelah itu," ujar Sri Wijayawati saat ditemui di BKAD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/4/2023).

Ia mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 di momen yang berbeda juga bertujuan untuk mencegah para ASN di Kabupaten Cirebon berperilaku konsumtif.

Pihaknya mengakui, THR yang rencananya akan dicairkan pada pekan depan dan gaji ke-13 untuk para ASN terdiri dari beberapa komponen.

Di antaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, jabatan struktural, dan tunjangan umum.

"Pertimbangan THR dan gaji-13 tidak bersamaan adalah agar tidak konsumtif, terlebih di masa transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi seperti sekarang," kata Sri Wijayawati.

Ia berharap, pemberian kedua insentif tersebut dapat diimbangi peningkatan etos dan disiplin kerja oleh para ASN hingga PPPK di Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, kedua insentif itu diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah dan disertai harapan para abdi negara dapat meningkatkan etos dan semangat kerja.

"Anggaran yang disiapkan untuk THR maupun TPP ASN dan PPPK di Kabupaten Cirebon mencapai Rp 74.684.060.188," kata Sri Wijayawati.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved