Penampakan 2.700 Petasan di Manonjaya Tasikmalaya yang Diamankan Polisi dari Pedagang Kembang Api

Pedagang kembang api di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diperiksa petugas pada Sabtu (1/4/2023) kemarin.

Editor: dedy herdiana
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
2.700 petasan jenis terlarang diamankan petugas dari dua pedagang kembang api di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Pedagang kembang api di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diperiksa petugas pada Sabtu (1/4/2023) kemarin.

Dari semua pedagang kembang api, terdapat dua pedagang yang menjual petasan terlarang.

Diketahui, sebanyak 2.700 petasan terlarang telah diamankan petugas dari dua pedagang tersebut.

“Ini pengamanan kami dari Polsek Manonjaya dan juga dari Koramil Manonjaya, dibantu oleh dari kesiswaan, ada pramuka, ada Patroli Keamanan Sekolah (PKS), kami melaksanakan rutin pengamanan ngabuburit,” ungkap AKP Endang wijaya selaku Kapolsek Manonjaya.

Baca juga: Tertangkap Basah Selundupkan Jutaan Butir Petasan dari Indramayu ke Jakarta, Ini Pengakuan 2 Pelaku

Tambahnya, penertiban penjual petasan ini bagian dari kegiatan pengamanan ngabuburit yang juga bersamaan dengan giat pengaturan arus lalu lintas.

“Barusan, kami melakukan penyisiran terhadap pedagang kembang api, ternyata ada dua titik dari pedagang yang kami temukan menjual petasan yang dilarang,” jelas Endang.

Dengan demikian, tambah dia, pihaknya segera mengamankan petasan tersebut supaya tidak dijual kembali.

“Dari dua titik itu, sekitar 2700 (petasan). Nanti pemiliknya kami panggil dan diberi peringatan (supaya) tidak menjual kembali petasan jenis tersebut,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved