Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Besaran THR 2023 untuk Pekerja dan Buruh, Cair H-7 Lebaran

THR, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida FauziyahTHR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 yaitu pada tanggal 19-25 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga meminta kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.

THR, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida FauziyahTHR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Dikutip dari KompasTV, Menaker juga telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 untuk Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Menurutnya, THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berikut rangkuman edaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang disadur dari situs Sekretariat Kabinet.

Baca juga: CEK Besaran THR PNS 2023 yang Bakal Dicairkan, Lengkap dengan Tunjangannya, Masuk Rekening April Ini

Besaran THR 2023

Besaran THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Adapun ketentuan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Surat Edaran ini juga mengatur perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.

Bagi pekerja atau buruh dalam kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Ramai Diprotes, Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Permenaker No 2 Direvisi

Kapan Dibayar?

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved