THR PNS 2023

Alasan THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Hanya Cair 50 Persen, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkap alasan mengapa pemerintah tak mencairkan sepenuhnya THR PNS 2023 dan gaji ke 13

tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan 2023.

Lalu, kapan THR PNS 2023 cair? diprediksi ditransfer lebih cepat, berikut jadwal pencairan dan rincian uang yang akan diterima.

Pembicaraan soal tunjangan hari raya (THR) sering muncul khususnya saat Ramadhan dan lebaran.

Namun, untuk 2023 ini THR PNS 2023 tak bakal dicairkan secara penuh.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkap alasan mengapa pemerintah tak mencairkan sepenuhnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan.

Sri Mulyani menyampaikan, pemberian 50 persen tunjangan kinerja yang dimasukkan kedalam THR pada tahun 2023, didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

Baca juga: THR PNS 2023 Plus Tukin 50 Persen Cair Mulai 4 April 2023, Segini Besarannya

Menteri Keuangan menekankan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

“Seiring kembali dengan adanya penanganan Covid-19 yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

“Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” sambung Sri Mulyani.

Bendahara negara ini menyampaikan, THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 
“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved