THR PNS 2023

THR PNS 2023 Plus Tukin 50 Persen Cair Mulai 4 April 2023, Segini Besarannya

Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan 2023.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi Uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan 2023.

Lalu, kapan THR PNS 2023 cair? diprediksi ditransfer lebih cepat, berikut jadwal pencairan dan rincian uang yang akan diterima.

Pembicaraan soal tunjangan hari raya (THR) sering muncul khususnya saat Ramadhan dan lebaran.

Salah satunya soal THR PNS 2023 yang disebut-sebut bakal cair lebih cepat dibanding tahun 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa THR PNS 2023 dan pensiunan biasanya bakal cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.

Pemerintah memastikan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS untuk perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Baca juga: Bocoran Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Menurut Menpan RB, Beda Dengan THR Pekerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan THR PNS 2023 serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023.

Adapun penyaluran THR PNS dan ASN 2023 berlangsung bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.


Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR PNS & ASN lain tersebut yang telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.

Anggaran THR PNS & ASN lain 2023 tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.

Kemudian, sekitar Rp 17,4 triliun THR PNS & ASN lain 2023 diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing  pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada juga THR PNS & ASN lain 2023 sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

 "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI dan Polri yang terus bekerja terutama di dalam melayani masyarakat dan pada saat menjelang Lebaran juga tetap bekerja secara penuh," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).

Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR PNS & ASN lain 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved