THR PNS 2023

THR PNS 2023 Plus Tukin 50 Persen Cair Mulai 4 April 2023, Segini Besarannya

Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan 2023.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi Uang THR 

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
 

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Itulah informasi resmi tentang THR PNS & ASN lain 2023 serta besarannya. Selamat menunggu datangnya THR. (Kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved