THR PNS 2023

Sejarah THR di Indonesia dari Masa ke Masa: Dulu untuk PNS dan Protes Buruh Mendapatkan Hak THR

THR biasanya diberikan kepada pekerja seperti pegawai negeri sipil (PNS), pekerja swasta dan lainnya, yang diterima menjelang Idul Fitri.

Istimewa
ilustrasi uang 

Tujuannya, agar pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah. Pada awalnya, THR PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.

THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain uang THR, PNS kala itu itu juga diberikan paket berupa sembako, kebiasaan yang belakangan rupanya banyak ditiru dan jadi tradisi perusahaan-perusahaan di Indonesia jelang Lebaran hingga saat ini.

Aturan mengenai pemberian THR PNS pada saat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Sesuai aturan pemerintah saat itu, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta.

Kebijakan tersebut rupanya ditentang keras oleh kaum buruh, terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Para penentang berargumen, THR yang hanya diberikan kepada pamong praja sebagai tindakan tidak adil.

Padahal, mereka juga sama-sama bekerja, baik di perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Baca juga: Kapan THR Pegawai Swasta dan Buruh Diberikan? Ini Penjelasan Kemenaker, Lengkap dengan Besarannya

Buruh minta semua pekerja dapat THR

Organisasi buruh terbesar di masa itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) berada di front terdepan dalam perjuangan buruh.

Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan protes dengan mogok kerja dan menuntut pemerintah memberikan uang THR bagi para buruh.

Pada saat itu awalnya pemerintah masih mengabaikan suara buruh. Akan tetapi, SOBSI terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri kedelapan Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang
Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. Sementara itu, buruh gencar menuntut pemerintah.

Untuk mengakomodir buruh, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

Besaran THR untuk pekerja swasta adalah sebesar seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentan waktu satu tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved