THR PNS 2023

Sejarah THR di Indonesia dari Masa ke Masa: Dulu untuk PNS dan Protes Buruh Mendapatkan Hak THR

THR biasanya diberikan kepada pekerja seperti pegawai negeri sipil (PNS), pekerja swasta dan lainnya, yang diterima menjelang Idul Fitri.

Istimewa
ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Saat Ramadan tiba tentu hal yang tidak bisa dipisahkan adalah mengenai topik Tunjangan Hari Raya (THR).

Ya, THR sendiri memang kerap kali didapatkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kini, umat muslim di seluruh dunia tengah memasuki Bulan Suci Ramadan, yang tandanya momen pembagian THR tentu dinantikan oleh semua orang.

THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR biasanya diberikan kepada pekerja seperti pegawai negeri sipil (PNS), pekerja swasta dan lainnya, yang diterima menjelang lebaran Idul Fitri.

Umumnya, THR adalah dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.

Meski beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok. Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Baca juga: Bocoran Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Menurut Menpan RB, Beda Dengan THR Pekerja

Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski THR adalah hal lumrah bagi para pekerja di Indonesia, namun tidak ada salahnya jika kita mengenal asal usul dan sejarah THR.

Selain itu, mungkin Anda juga penasaran siapa orang pertama yang memperkenalkan konsep THR tersebut?

Sejarah dan orang pertama kali yang perkenalkan THR

Dikutip dari Kompas.com, sebelum bersifat wajib seperti sekarang, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela bagi pekerja.

Adapun orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6.

Soekiman berasal dari Partai Masyumi. Pada saat itu, kebijakan THR adalah bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja (sekarang PNS).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved