Kapan THR Pegawai Swasta dan Buruh Diberikan? Ini Penjelasan Kemenaker, Lengkap dengan Besarannya

Ini jadwal pencairan THR untuk buruh dan pegawai swasta menurut Kemenaker.

Editor: taufik ismail
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang THR. Kemenaker beri penjelasan soal pencairan THR. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Segera cek rekening bagi Anda yang bekerja sebagai pegawai swasta, pekerja, atau buruh.

Karena Tunjangan Hari Raya atau ( THR) akan segera cair.

Hal ini dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia merilis sejumlah ketentuan soal THR, mulai dari besaran, waktu pencairan, hingga siapa yang berhak mendapatkan THR.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan soal Pembayaran THR Lebaran 2023 bagi Pekerja yang disirakan dalam kanal Youtube resmi kementerian.

Ini aturan lengkap pencairan THR pegawai swasta, pekerja, dan buruh :

Siapa saja yang berhak dapat THR?

Pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan merupakan kewajiban.

Ida Fauziyah mengatakan, hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yakni dari pasal 8 dan pasal 9.

Selain itu lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Saya meminta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).

THR  keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran THR

Adapun besaran besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang  telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12, diberikan secara proporsional.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved