Kapan THR Pegawai Swasta dan Buruh Diberikan? Ini Penjelasan Kemenaker, Lengkap dengan Besarannya
Ini jadwal pencairan THR untuk buruh dan pegawai swasta menurut Kemenaker.
Rumusnya adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran upah/gaji bulanan.
Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12 lalu dikalikan 4 juta.
“Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapatkan THR sebesar 2 juta. Ini contoh ya,” terang dia.
Ketentuan upah 1 bulan bagi harian lepas
Lebih lanjut, terkait patokan THR yang digunakan adalah upah 1 bulan, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan, untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Berikutnya juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan buruh kategori ini didasarkan pada rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan.
Lalu, terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker nomor 5 tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.
“Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. Upahnya tidak mengikuti penyesuaian untuk thr-nya,” jelasnya.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh permenaker nomor 5 tahun 2023. bisa dilihat dalam pasal 12,” imbuhnya.
Ida pun menyebutkan bahwa surat edaran terakit THR tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“Saya meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada Bupati Walikota disuluruh provinsi masing-masing,” terangnya.
Dimungkinkan beri THR lebih besar
Kemudian, terkait ketentuan mengenai besaran THR sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan.
| Nekat Simpan Sabu 11 Gram ke Dalam Bungkus Snack, Buruh di Cirebon Diringkus Polisi |
|
|---|
| Prediksi 27 UMK Kabupaten/Kota Se-Jabar Tahun 2026 jika Naik 10,5 Persen, Buruh Dapat Upah Segini |
|
|---|
| Kemnaker Masih Hitung UMP, Buruh Minta Naik 8,5-10,5 Persen Jika Resmi Naik UMP Jabar 2026 Segini |
|
|---|
| Menteri PKP Maruarar Sirait Terharu, Petani dan Buruh di Cirebon Kini Punya Rumah Sendiri |
|
|---|
| Ngaku Buruh Lepas, Pria Argasunya Kedapatan Simpan Sabu Hampir 10 Gram di Kafe Kost Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-2.jpg)