Kapan THR Pegawai Swasta dan Buruh Diberikan? Ini Penjelasan Kemenaker, Lengkap dengan Besarannya
Ini jadwal pencairan THR untuk buruh dan pegawai swasta menurut Kemenaker.
Dalam pemenaker nomor 6 tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja Bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PKB atau kebiasaan tersebut.
Kapan THR diberikan?
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tak boleh dicicil
Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR tersebut harus bayar penuh, tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ungkapnya.
Sanksi
Ida Fauziyah juga menyebutkan soal sanksi yang diterima perusahaan jika tidak memathui aturan-aturan tersebut. Hal itu diatur dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sangsi tersebut di antaranya, ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” ucap dia.
Baca juga: Waktu Pencairan THR 2023, Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Ungkap Besarannya
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Ngaku Buruh Lepas, Pria Argasunya Kedapatan Simpan Sabu Hampir 10 Gram di Kafe Kost Cirebon |
![]() |
---|
TERANCAM 6 Tahun Bui, Buruh di Cirebon Kedapatan Simpan Belasan Paket Sabu Dilapisi Lakban Kuning |
![]() |
---|
Cerita Waryono Buruh di Indramayu, Panggul Beras Tangga Tinggi hingga Pulang Beli Mainan Anak |
![]() |
---|
Kisah Waryono 22 Tahun Jadi Buruh Panggul Beras di Gudang Bulog Tegalgirang Indramayu, Demi Keluarga |
![]() |
---|
Tak Mau Buruh Jadi Korban Terus, DPRD Kabupaten Cirebon Siap Kawal Regulasi Pro-Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.