Kapan THR Pegawai Swasta dan Buruh Diberikan? Ini Penjelasan Kemenaker, Lengkap dengan Besarannya

Ini jadwal pencairan THR untuk buruh dan pegawai swasta menurut Kemenaker.

Editor: taufik ismail
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang THR. Kemenaker beri penjelasan soal pencairan THR. 

Dalam pemenaker nomor 6 tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja Bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PKB atau kebiasaan tersebut.

Kapan THR diberikan?

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tak boleh dicicil

Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR tersebut harus bayar penuh, tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ungkapnya.

Sanksi

Ida Fauziyah juga menyebutkan soal sanksi yang diterima perusahaan jika tidak memathui aturan-aturan tersebut. Hal itu diatur dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sangsi tersebut di antaranya, ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” ucap dia.

Baca juga: Waktu Pencairan THR 2023, Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Ungkap Besarannya

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas TV
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved