Ini Motif Pelaku Lakukan Pembacokan Terhadap Mantan Ketua KY dan Anaknya

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, setelah pihaknya, bisa mengamankan tersangka dan dikaitkan dengan barang bukti

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Lutfi
Kondisi depan kediaman Mantan Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, di Komplek GBA 2, Blok F, Kecamatan Bojongsoang, Bandung, Selasa (28/3/2023). Jaja menjadi korban pembacokan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Aditiya (35), tersangka pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dan anaknha Rachmi Dwi Utami, kini telah diamankan jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, setelah pihaknya, bisa mengamankan tersangka dan dikaitkan dengan barang bukti yang ada di TKP, tersangka ini motifnya pencurian.

"Motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY bersama Putrinya Sudah Ditangkap, Tersangka Ternyata Sales Roti

Kusworo mengatakan, memang belum sempat ada barang yang diambil dari rumah korban karena ada perlawanan, dan ada teriakan minta tolong.

"Kemudian ada warga juga yang berteriak minta tolong, sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, sejauh ini motif yang didapatkan dari tersangka adalah motif pencurian dengan kekerasan. 

"Kemudian kami tanya kepada tersangka, kenapa melakukan tindakannya siang-siang, yang bersangkutan menyampaikan, bahwa pertama sudah menggadaikan handphonenya untuk bayar hutang," kata dia.

Walau demikian, kata Kusworo, uangnya masih kurang untuk membayar utangnya.

"Bahkan yang bersangkutan, menggadaikan handphone milik keponakannya, tanpa diketahui keponakannya. Dapatlah uang Rp 3,5 juta, kemudian di bayar dan masih kurang," tuturnya.

Kusworo mengatakan, niat pelaku adalah melakukan pencurian untuk bayar hutang dan membayar gadainya itu 

"Supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan, supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphonenya, sempat digadaikan kepada orang lain," ucapnya.

Menurut keterangan dari tersangka, kata Kusworo, tersangka tidak pernah melakukan pidana sebelumnya. 

"Namun kami juga akan mengecek kepada data-data kami bahwa yang bersangkutan seorang residivis atau bukan. Sejauh ini belum ada catatan, yang bersangkutan mengalami vonis tindak pidana," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved