4 Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor di Purwakarta, 9 Sepeda Motor Diamankan Polisi

Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Purwakarta menguak fakta mengejutkan.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
CURANMOR - Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan bersama dua pelaku, empat di antaranya masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) tidak ditampilkan 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Purwakarta menguak fakta mengejutkan.

Dari enam pelaku yang berhasil diamankan Polres Purwakarta, empat di antaranya ternyata masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

‎Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Polsek Jatiluhur, Selasa (7/10/2025).

‎"Kami telah mengamankan dua orang pelaku dewasa dan empat ABH yang terlibat dalam aksi curanmor di sejumlah titik wilayah Purwakarta," ujar Anom kepada wartawan di Mapolsek Jatiluhur, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Terjebak Macet Karena Ada Tabrakan, Ibu di Cibadak Jalan Kaki Bawa Bayi, Cari Pertolongan Mau Ke RS

‎Pengungkapan kasus ini berawal dari 13 laporan masyarakat terkait kehilangan motor sepanjang September hingga awal Oktober 2025.

‎Dari hasil penyelidikan, ia mengatakan, polisi menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek, satu kunci leter T, dan satu obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.

‎Adapun para pelaku yang diamankan berinisial R (18), D.M (24) yang berperan sebagai penadah, serta empat ABH yakni A.P (16), A.P (15), G.S (16), dan A.S (17). 

Mereka, kata Anom, beraksi dengan cara berkeliling mencari motor yang diparkir di teras atau halaman rumah, lalu membobol kunci kontak menggunakan kunci astag sebelum merusak kabel starter.

‎"Setelah berhasil membawa kabur, kendaraan dijual murah dengan harga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. Hasilnya dipakai untuk kebutuhan pribadi," kata Kapolres.

Baca juga: Duel Maut Petani vs King Kobra di Sukabumi, Ocang Tewas Dipatuk, Ular Mati Tertancap Kayu

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih memburu beberapa pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memastikan motor terkunci ganda dan diparkir di tempat aman.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved