Kalapas Ungkap Emon Sukabumi Minta Dipanggil Ini Selama Ditahan di Lapas Kelas I Cirebon

Saat ditahan, Emon meminta dipanggil sesuai nama aslinya. Ini alasannya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono, mengungkapkan beberapa hal mengenai Emon predator seks asal Sukabumi selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.

Di antaranya, pria yang dinyatakan bebas bersyarat sejak 27 Februari 2023 tersebut tidak ingin dipanggil Emon, dan meminta dipanggil sesuai nama aslinya, yakni Andri Sobari.

Sebab, menurut dia, Emon merasa terdapat beban psikologis yang tidak bisa dilepaskan apabila dipanggil nama alias, sehingga meninginkan dipanggil sesuai nama aslinya.

"Itu berdasarkan laporan dari pembina selama yang bersangkutan menjalani masa pembinaan di sini," ujar Kadiyono saat ditemui di Lapas Kelas I Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu (25/3/2023). 

Ia mengatakan, selama menjalani masa tahanan juga Emon dikenal sebagai sosok yang aktif bersosialisasi, berinteraksi, dan berkomunikasi dengan sesama warga binaan maupun sipir.

Bahkan, pihaknya mengakui Emon juga termasuk aktif mengunjungi perpustakaan dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di Lapas Kelas I Cirebon.

Termasuk kegiatan psikoterapi dan hipnoterapi yang merupakan program pembinaan unggulan, karena dari awal Emon merupakan sosok warga binaan yang menjadi atensi untuk diikutsertakan.

"Itu karena dilatarbelakangi kejadian dialami yang bersangkutan sebelum masuk ke lapas, sehingga kami juga mengatensi untuk ikut serta di program tersebut," kata Kadiyono.

Ia menyampaikan, saat menjalani masa tahanan Emon juga kerap mengikuti konseling bersama psikolog yang telah bekerja sama dengan Lapas Kelas I Cirebon.

Namun, masa percobaan Emon dalam menjalani masa pembebasan bersyarat itu ialah hingga 20 September 2028, sehingga tidak boleh melanggar selama kurun waktu tersebut.

"Belum bebas murni, dan ada ketentuan yang harus dipatuhi selama bebas bersyarat, karena jika melanggar maka tidak menutup kemungkinan dipidana kembali," ujar Kadiyono.

Baca juga: Emon Predator Seks Terhadap 120 Bocah di Sukabumi Ternyata Bebas Bersyarat, Dulu Divonis 17 Tahun

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved