Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Dapat Sorotan Komnas PA

Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena mengatakan bahwa pencegahan dari kenalakan remaja atau anak yang terdekat adalah dari pihak keluarga.

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Deanza F
Kapolres Purwakarta saat ekspose kasus anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, Senin (13/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Anak pedangdut senior Lilis Karlina, yakni RD (15) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.

Remaja yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun menyoroti hal tersebut.

Menurut Komnas PA, hal tersebut masih bisa terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua maupun keluarga.

Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena mengatakan bahwa pencegahan dari kenalakan remaja atau anak yang terdekat adalah dari pihak keluarga.

"Hal tersebut bukan yang baru yah, saat ini anak tak hanya sebagai pemakai, namun anak pun diekploitasi sebagai pengedar. Tentu pengawasan yang terdekat adalah keluarga untuk mencegah hal tersebut bisa terjadi," ucap Bimasena saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (14/3/2023).

Penyanyi dangdut, Lilis Karlina saat datangi Mapolres Purwakarta terkait anaknya yang ditangkap polisi karena diduga jadi pengedar narkoba, Senin (13/3/2023)
Penyanyi dangdut, Lilis Karlina saat datangi Mapolres Purwakarta terkait anaknya yang ditangkap polisi karena diduga jadi pengedar narkoba, Senin (13/3/2023) (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Baca juga: Anaknya Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba, Lilis Karlina Enggan Berkomentar

Menurutnya, obat-obatan terlarang yang mudah didapatkan juga menjadi salah satu faktor kenapa anak di bawah umur bisa melakukan hal tersebut.

"Tentu akses digital yang mudah atau beredarnya obat-obatan terlarang yang berada di daerah itu bisa mudah didapatkan melalui online ataupun beli secara langsung di warung-warung tertentu,"

"Dengan begitu, setiap masyarakat harus bersinergi dengan pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk menutup peredaran obat-obatan tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Pelajar yang masih duduk di kursi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online. 
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.(*)

Baca juga: BREAKING News, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi di Purwakarta, Edarkan Obat Terlarang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved