Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Sepak Terjang Anak Lilis Karlina di Dunia Narkoba, Kenal Narkotika Usia 13 Tahun, Punya Anak Buah

Anak Lilis Karlina punya anak buah untuk edarkan obat terlarang. Konsumennya dari tiga wilayah.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Deanza F
Kapolres Purwakarta saat ekspose kasus anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, Senin (13/3/2023). Pria ini ditangkap terkait penangkapan anak Lilis Karlina. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.

RD ditangkap setelah diketahui menjadi penjual obat-obatan terlarang.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa RD terlibat dengan obat-obatan terlarang sejak usia 13 tahun.

"Berdasarkan keterangan pelaku, RD ini sudah menggkonsumsi Narkotika kelas G sejak usia 13 tahun. Pada usia 14 tahun, RD konsumsi Narkotika kelas 1 yakni sabu," ujar Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta pada Selasa (14/3/2023) sore.

Lebih lanjut ia mengatakan, perjalanan RD dalam dunia narkoba berlanjut hingga usia 15 tahun atau saat ini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres menyebutkan bahwa RD ditangkap oleh pihaknya sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

Bahkan, RD sudah memiliki anak buah sebagai pengedar.

"Jadi dia membeli obat-obatan terlarang itu melalui online, lalu obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali olehnya. Untuk pembeli langsung itu adalah orang-orang yang ia kenal," ucap Edwar.

Edwar menyebutkan, RD bisa mendapatkan uang jutaan rupiah dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut dalam hitungan hari.

"Berdasarkan keterangan anak (RD), minimal satu hari Rp 700 ribu. Tapi rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per hari, pernah Rp 3 juta per hari. Setiap hari ada perputaran uang," kata Edwar.

Lebih lanjut ia mengatakan, penjualan obat yang dilakukan RD tersebar di tiga kabupaten yang berada di Jawa Barat yakni, Purwakarta, Karawang, dan Subang.

Dari tangan RD, Edwar mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"RD terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Edwar.

Baca juga: 5 Fakta Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ribuan Butir dan Ini Reaksi Lilis Karlina

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved